KPK Sita 5 Mobil dan 7 Truk Molen Terkait Pencucian Uang Bupati Hulu Sungai Tengah

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 17 Mei 2019 15:32 WIB
KPK (Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎menyita 12 jenis kendaraan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif. 12 kendaraan itu terdiri dari lima mobil dan tujuh truk molen.

‎"Dalam proses penyidikan TPPU dengan tersangka ALA, Bupati Hulu Sungai Tengah pada hari Rabu dan Kamis kemarin (15-16 Mei 2019), KPK melakukan penyitaan terhadap 12 kendaraan yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).

 Baca juga: Bupati HST Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Juga Dicabut

Adapun, lima mobil yang diduga hasil korupsi Abdul Latif disita KPK setelah diserahkan oleh perwakilan organisasi keagamaan di Hulu Sungai Tengah. KPK mengapresiasi tindakan inisiatif tersebut.

"Kami menyampaikan terimakasih atas inisiatif yang baik tersebut. Selanjutnya mobil yang diserahkan tersebut kami sita sebagai bagian dari berkas perkara TPPU ini," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya