Wahab Sidin adalah salah seorang pengurus organisasi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Kupang. Dia divonis bersalah memalsukan sejumlah dokumen dan diberikan kepada sejumlah nelayan untuk kepentingan pengembangan skill para nelayan.
(Bac Juga: Cerita Pedagang Takjil di Masjid Cut Meutia Raup Rp1,5 Juta per Hari)
"Saya sudah menjadi tumbal bagi para nelayan. Saya ikhlas asalkan para nelayan di Kupang bisa terus mendapatkan pelatihan untuk kembangkan skill dan kemampuannya," katanya.
Lagi-lagi Wahab Sidin tak detail berceritera terkait kasus yang dialaminya yang menghantarkannya harus menjalani hukuman 1 tahun 3 bulan dalam jeruji besi Lapas Dewasa Kelas 2A Kupang.
"Ini puasa saya pertama dan saya merasa ada yang hilang, namun ada yang berubah," katanya.