SOLO – Tim Sikat Miras Sabhara Polresta Solo menggelar razia ke sejumlah tempat hiburan di Kota Solo, Kamis (16/5/2019) malam. Dalam razia itu, petugas menangkap sekira 30 orang di tempat karaoke Kecamatan Jebres, Solo.
Dua orang di antaranya menjalani sidang tindak pidana ringan karena memiliki minuman keras yang tidak berizin atau ilegal. Kanit Dalmas Sabhara Polresta Solo, Iptu Adis Dani Gatra, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (17/5/2019), mengatakan dalam operasi itu, pengunjung karaoke ditangkap karena membawa minuman keras dari luar dan dibawa ke ruang karaoke.
Sementara tempat karaoke tidak menjual minuman keras. “Ada dua ruangan karaoke. Di salah satu ruangan itu ada 26 orang terdiri laki-laki dan beberapa perempuan sedang bernyanyi dan minum miras. Sementara satu ruang lagi terdiri dari empat orang. Bagi yang membawa miras kami kenai tindak pidana ringan, yang lainnya kami data dan bina saja,” ujarnya.
Menurutnya, dua orang yang harus menjalani sidang tindak pidana ringan yakni NI (17), seorang pelajar, warga Kecamatan Jebres, dan Prihatmo (43), warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Juga : Digerebek Satpol PP, Terapis Tepergok Lagi Pasang Kondom ke Pelanggannya