Berdasarkan hal tersebut, BPN Prabowo-Sandi beranggapan, KPU yang oleh Bawaslu dikenai kewajiban untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam penginputan data ke dalam Situng tidak mungkin dapat dijalankan oleh KPU. Mengingat dan sebagaimana pertimbangan Bawaslu yang menyatakan, “di mana terdapatnya kondisi yang tidak bisa diperbaiki di Situng yaitu apabila sumber C1 yang bermasalah”.
"Maka, kami Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi berdasarkan pertimbangan hukum Bawaslu bahwa terdapatnya kondisi yang tidak bisa diperbaiki di Situng tersebut, maka kami menganggap KPU tidak akan dapat melaksanakan perbaikan tata cara dan prosedur dalam input data dimaksud, karena memiliki makna secara hukum bahwa Situng tidak dapat diperbaiki oleh KPU," tuturnya.
Sehingga kegiatan Situng dimaksud harus dihentikan, karena segala apa yang disampaikannya bukanlah data yang valid, telah terverifikasi dan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik. (Baca Juga: Diputuskan Langgar Tata Cara Situng, KPU Janji Lakukan Perbaikan)
(Arief Setyadi )