"Untuk berlomba kepedulian terhadap korban pemilu 2019 baik membantu pelayanan kesehatan bagi yang sakit maupun memberikan dukungan bagi keluarga korban yang meninggal," papar Intan.
Apabila, KPU dan Pemerintah masih abai terhadap kematian dari KPPS itu, maka APDI bersama dengan konsorsiun akan menempuh jalur hukum baik nasional maupun internasional.
"KPU dan Pemerintah harus memberikan prioritas layanan kesehatan bagi ribuan petugas Pemilu yang masih terbaring di Rumah Sakit," ujar Intan.
Kesempatan yang sama, Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN), Wibisono menilai bahwa, kematian KPPS di Pemilu 2019 ini masuk dalam kategori tragedi kemanusiaan.