Satpol PP Tangerang Sita 250 Botol Miras dalam Razia Selama Ramadan

Antara, Jurnalis
Minggu 19 Mei 2019 20:04 WIB
ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Sedangkan razia tersebut sesuai imbauan Bupati Tangerang Nomor 538/1432-SPPP/2019 tentang penutupan sementara hiburan malam dan larangan menjual minuman keras.

Bahkan operasi penertiban digelar berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Ketika penertiban dilaksanakan di Kelapa Dua maka pihaknya mengerahkan sebanyak 35 petugas dibantu oleh pihak kepolisian setempat.

Pihaknya berharap agar pengelola tempat hiburan dapat mematuhi aturan sehingga dengan kesadaran menutup beroperasi selama sebulan. Menurut dia, bila masih juga membandel, maka izin tempat hiburan tersebut direkomendasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Tangerang untuk dicabut.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya