Ustaz Sambo Akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Makar pada 22 Mei

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 20 Mei 2019 20:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono (foto: Okezone)
Share :

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka setelah melontarkan pernyataan tentang people power yang dianggap makar. Kemudian, dia dilaporkan oleh seseorang bernama Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.

Secara paralel, pernyataan Eggi itu juga dilaporkan oleh Relawan Jokowi Jomac Supriyanto, ke Bareskrim Polri pada Jumat 19 April. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Untuk saat ini, Eggi dan penasihat hukumnya sendiri telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Permadi Dicecar 15 Pertanyaan soal Kalimat Revolusi


(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya