Warga Blitar Bebas dari Hukuman Seumur Hidup di Filipina

Antara, Jurnalis
Selasa 21 Mei 2019 00:02 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Warga Negara Indonesia (WNI) asal Blitar, Jawa Timur, Dwi Wulandari dibebaskan dari hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan penyelundupan kokain di Filipina.

"Selama proses persidangan, KBRI Manila memberikan pendampingan kekonsuleran dan penerjemah bagi Dwi Wulandari hingga mendapat putusan bebas," ujar Pelaksana Harian Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha di Jakarta seperti dikutip Antaranews, Senin (20/5/2019).

Dwi telah dipulangkan ke Indonesia pada 18 Mei 2019 KBRI Manila, menggunakan penerbangan Cebu Pacific Airlines 5J759. Setelah tiba di Jakarta, Dwi diantarkan dan diserahterimakan kepada keluarga di Blitar, Jawa Timur, pada Minggu 19 Mei.

(Baca Juga: Polisi Tangkap Siswi SMP Bawa Sabu 1 Kg)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya