JAKARTA - Rekapitulasi suara Pemilu 2019 akan segera rampung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sedang mempersiapkan diri guna menghadapi gugatan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, sudah mulai mempersiapkan dokumen-dokumen terkait hasil pemilu disertai dengan tim hukum menghadapi gugatan pihak yang keberatan atas hasil Pemilu 2019.
"Kami siapkan dokumen. Kami membentuk tim hukum," ujar Wahyu di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
(Baca Juga: Bawaslu Tolak Laporan BPN, TKN: Tuduhan Kecurangan Pemilu TSM Omong Kosong)