JAKARTA - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini pasca KPU menetapkan hasil rekapitulasi suara yang memenangkan paslon Jokowi-Ma’ruf Amin.
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, keputusan pihaknya akan menempuh jalur MK setelah mengumpulkan jajaran Badan Pemenangan Nasional (BPN) di kediaman pribadi Prabowo.
Baca juga: Sandiaga dan Jajaran BPN Mulai Merapat ke Kediaman Prabowo
"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," tutur Dasco di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Politkus partai Gerindra itu mengatakan, dalam beberapa hari ke depan, pihaknya akan menyiapkan berkas materi penggugatan yang akan diajukan ke MK terkait hasil rekapitulasi suara pilpres yang sudah diselesaikan oleh KPU.
Baca juga: KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Menang, Gerinda Keukeuh Tidak Akui Hasil Pemilu
"Kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatak ke MK," jelasnya.