MK Akan Prioritaskan Perkara Sengketa Hasil Pilpres 2019

Antara, Jurnalis
Selasa 21 Mei 2019 14:25 WIB
Ilustrasi Pemilu (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan akan menjadikan perkara sengketa Pemilihan Presiden 2019 sebagai prioritas untuk segera diselesaikan.

"Kami akan mendahulukan perkara sengketa hasil Pilpres, karena berdasarkan Undang-Undang, perkara ini harus selesai dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak teregistrasi, sementara Pileg adalah 30 hari kerja," ujar juru bicara MK Fajar Laksono, melansir Antaranews, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

 Baca juga: Prabowo Nilai KPU Tak Ada Upaya Perbaiki Hasil Rekapitulasi

Meskipun masa pengajuan permohonan antara Pilpres dan Pileg berhimpitan, namun masa sidang hingga pembacaan putusan untuk perkara sengketa Pilpres didahulukan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya