JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan batas waktu berakhirnya masa sengketa atas hasil penetapan suara nasional Pemilu 2019 bagi peserta Pemilu 2019 berakhir pada Jumat 24 Mei dini hari.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan Pemilu, batas waktu masa gugatan Pileg adalah 3x24 jam sejak penetapan dilakukan. Untuk Pileg berakhir pada pukul 01.46 WIB hari Jumat (24 Mei)," ujar Komisioner KPU RI Viryan di Jakarta seperti dikutip Antaranews, Kamis (23/5/2019).
(Baca Juga: Muhammadiyah Ajak Tokoh Agama hingga Elite Politik Ciptakan Suasana Sejuk Pasca-Pemilu)
Dalam aturannya, kata dia, penetapan waktu akhir masa sengketa melalui Mahkamah Konstitusi (MK) disesuaikan dengan jam ketuk palu pengesahan rekapitulasi suara tingkat nasional dari 34 provinsi yang dilakukan Komisioner KPU RI.
Sementara gugatan hukum melalui MK bagi kontestan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden juga akan diberlakukan pada hari yang sama, namun dengan jam yang berbeda dari Pileg.