MK Siap 100% Terima Gugatan Prabowo-Sandi

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 23 Mei 2019 14:53 WIB
Ketua MK, Anwar Usman (foto: Okezone)
Share :

MK memiliki waktu selama 14 hari bersidang sebelum memutus hasil Pilpres 2019. Sementara untuk gugatan Pileg institusi yudikatif yang menjadi benteng terakhir itu mempunyai waktu selama 30 hari.

"Insya Allah cukup," ujar Anwar.

Anwar menerangkan, pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa semua bukti yang diajukan pengunggat. Selanjutnya, para hakim akan meneliti satu persatu bukti yang dijadikan gugatan tersebut.

"Kita lihat di persidangan nanti. Belum bisa kami sampaikan sekarang nanti rekan-rekan media semua bisa menyaksikan persidangan, mulai dari awal sampai putusan dan itu dilaksanakan secara terbuka," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya