Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Yayan Hendrayana alias Yayan, Obby Nugraha alias Obby, Iskandar Hamid, Syamrosa, dan Surya Gemara Cibro.
Mobil dibawa oleh tersangka Yayan dan dua orang lain, yaitu Iskandar Hamid selaku Sekretaris DPC Partai Gerindra dan Obby Nugraha yang merupakan Wakil Sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya menjadi penumpang. Di Jakarta, tepatnya di kawasan HOS Tjokroaminoto, dua orang asal Riau menumpang di ambulans.
Sedangkan, dua tersangka lainnya yakni, Syamrosa dan Surya Gemara Cibro, merupakan simpatisan partai yang dikomandoi Prabowo Subianto itu.
(Khafid Mardiyansyah)