Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Solo, Agus Sis Wuryanto, menegaskan vandalisme merupakan tindakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) maupun tindak pidana.
“Kalau terlihat di kamera pengawas tinggal menangkap saja supaya jera. Kami akan menyelidiki sampai dapat pelakunya,” ujar Agus Sis.
Baca Juga: Pelaku Vandalisme Bakal Dipenjara Selama 3 Bulan & Denda Rp50 Juta
Menurutnya, ancaman hukuman untuk pelaku vandalisme yakni kurungan hingga enam bulan dan denda Rp50 juta. Ia mengaku telah melakukan sosialisasi mengenai vandalisme di sekolah-sekolah Kota Solo.
Dia memperkirakan pelaku bukan merupakan warga Kota Solo seperti pada kasus-kasus vandalisme yang pernah terungkap sebelumnya yang kebanyakan dilakukan warga luar Solo.
(Fiddy Anggriawan )