KLATEN - Pemerintah Kabupaten Klaten sudah memiliki payung hukum untuk menjerat para pelaku vandalisme. Mereka yang suka mencoret-coret tembok di tempat umum bisa dikenai sanksi tiga bulan penjara.
Kasi Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten, Sulamto, menjelaskan sanksi itu diatur dalam Perda Kabupaten Klaten No. 12/2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Dalam perda tersebut, pelaku vandalisme bisa dikenai sanksi tiga bulan kurungan penjara dan denda maksimal Rp50 juta.
“Selama ini kami kerap menggelar operasi gabungan bersama polisi. Namun, memang belum menangkap pelaku vandalisme. Kalau dari catatan polres, mereka pernah menangkap pelaku vandalisme. Alasan coret-coret hanya karena iseng. Karena usianya masih di bawah umur, akhirnya sebatas pembinaan dan dipulangkan,” ungkapnya.