Pelaku Vandalisme Bakal Dipenjara Selama 3 Bulan & Denda Rp50 Juta

Agregasi Solopos, Jurnalis
Senin 01 April 2019 00:01 WIB
Foto Istimewa
Share :

Sulamto menjelaskan, selain operasi gabungan, upaya persuasif sudah dilakukan dengan sosialisasi ke sekolah-sekolah menyusul para pelaku diperkirakan masih pelajar.

“Kami sosialisasi pencegahan vandalisme. Selain itu, untuk mewadahi pengungkapan isi hati serta bakat pernah diadakan lomba mural dengan tema yang jelas. Seperti di tembok sepanjang Jl. Merbabu. Saat itu, peminatnya cukup banyak,” urai dia.

Meski upaya-upaya itu sudah dilakukan, aksi vandalisme masih sering terjadi, termasuk banyaknya coretan pada bangunan di sepanjang jalan protokol Klaten. Pegiat seni mural di Klaten, Enka Nkmor, mengatakan cukup susah untuk mengatasi vandalisme.

Para pelaku pun tak semuanya melakukan aksi coret-coret bertujuan seni. “Ada kelompok-kelompok tertentu yang melakukan vandalisme untuk menunjukkan eksistensi mereka sehingga semangatnya sudah berbeda dengan para seniman jalanan,” urai dia.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya