JAKARTA - Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno mengatakan pihaknya akan melakukan gugatan resmi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Gugatan itu dilakukan untuk memenuhi keinginan rakyat yang kecewa.
"Hari ini kami Prabowo-Sandi mengajukan gugatan secara resmi melalui MK. Jalan ini kami tempuh sebagai bentuk dari tuntutan masyarakat Indonesia atas kekecewaan dan keprihatinan rakyat atas pelaksanaan pemilu," kata Sandiaga di rumah Prabowo, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
Baca Juga: MK Terima 226 Perkara Sengketa Hasil Pileg 2019
Ia mengatakan, sulit untuk bisa menyatakan Pemilu 2019 berlangsung dengan jujur dan adil. Sebab dirinya mendapati sejumlah laporan dari berbagai pihak yang menyebut pelaksanaan pemilu berjalan tidak adil