Pemberlakuan Ganjil Genap mulai pukul 20.00 WIB - 08.00 WIB untuk kendaraan roda 4 yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Merak pada tanggal 30 Mei (H-6) sampai 2 Juni (H-3). Sementara arus balik di Pelabuhan Bakauheni pada 7 Juni (H+1) sampai 9 Juni (H+3).
Misalnya saja bagi yang ingin menyeberang dari Merak pada H-6 tanggal 30 Mei pukul 20.00 sampai tanggal 31 Mei pukul 08.00 (H-6) dapat menggunakan kendaraan plat genap. Sementara bagi pemudik yang menyeberang pada H-5 tanggal 31 Mei pukul 20.00 sampai tanggal 1 Juni pukul 08.00 dapat menggunakan kendaraan plat ganjil. Pada H-4 tanggal 1 Juni pukul 20.00 sampai 2 Juni pukul 08.00 untuk kendaraan plat genap. Dan pada H-3 tanggal 2 Juni pukul 20.00 sampai 3 Juni pukul 08.00 untuk kendaraan plat ganjil.
Pada arus balik di Bakauheni saat H+1 pada tanggal 7 Juni pukul 20.00 sampai 8 Juni pukul 08.00 dapat menggunakan plat genap. Pada H+2 tanggal 8 Juni pukul 20.00 sampai 9 Juni pukul 08.00 berlaku untuk kendaraan plat ganjil. Pada H+3 tanggal 9 Juni pukul 20.00 sampai 10 Juni pukul 08.00 berlaku untuk kendaraan plat genap.
Sementara untuk waktu siang hari tidak berlaku skema ganjil genap ini baik pada arus mudik maupun balik.
“Ditjen Hubdat sudah melakukan sosialisasi keselamatan di Bundaran Patung Arjuna Wiwaha, Persimpangan Sarinah, Kawasan TOD Dukuh Atas, dan Rest Area Tol Cipali km 102. Selain untuk menginformasikan program dan kebijakan pemerintah selama masa angkutan lebaran tahun 2019, kami ingin mengimbau seluruh masyarakat agar mengutamakan keselamatan berkendara. Jadi, marilah kita bersama-sama #SayangiNyawa #SuarakanKeselamatanJalan untuk mewujudkan Mudik Bareng Asyik Lancar," pungkasnya.
(Risna Nur Rahayu)