Ingin Tunaikan dan Salurkan Zakat Fitrah, Ini Ketentuannya

Amril Amarullah, Jurnalis
Sabtu 25 Mei 2019 19:12 WIB
Ilustrasi zakat fitrah. (Dok Okezone)
Share :

"Setiap daerah bisa berbeda nilai zakat fitrahnya bila diukur dengan nilai uang sesuai harga makanan pokok yang dikonsumsi dalam suatu keluarga," kata Fuad Nasar yang juga pernah menjabat sebagai anggota dan Wakil Sekretaris Baznas tahun 2004 sampai 2015.

Penyaluran zakat fitrah menurut ketentuan Sunnah Nabi, kata Fuad, diprioritaskan untuk kecukupan pangan dan kegembiraan fakir miskin menyambut hari raya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Hadis Nabi SAW, “Rasulullah telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang keji dan sia-sia dan untuk menjadi makanan bagi orang yang miskin.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf itu mengimbau panitia zakat fitrah di masjid-masjid dan musala, termasuk apabila ada lembaga zakat yang menerima titipan zakat fitrah, agar menyalurkannya kepada fakir miskin yang berhak secara tepat dan benar serta melaporkan rekapitulasi data penerimaan dan penyaluran zakat fitrah ke Baznas setempat dengan tembusan kepada Kementerian Agama untuk kepentingan integrasi data zakat secara nasional.


Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya