Ingin Tunaikan dan Salurkan Zakat Fitrah, Ini Ketentuannya

Amril Amarullah, Jurnalis
Sabtu 25 Mei 2019 19:12 WIB
Ilustrasi zakat fitrah. (Dok Okezone)
Share :

Baca Juga : Cerita Puasa dalam Penjara: Rindu Keluarga hingga Lebih Dekat dengan Sang Kuasa

Fuad Nasar mengajak Kementerian Agama di setiap provinsi supaya memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah di wilayah masing-masing. Peran aparatur negara adalah memastikan zakat fitrah yang dihimpun dari umat dapat disalurkan sesuai dengan ketentuan agama.

"Kita tidak ingin mendengar adanya berita bahwa zakat fitrah dikelola tanpa panduan. Misalkan, hak amilnya dibagi-bagi melampaui ketentuan dan sebagainya. Kami yakin panitia zakat fitrah di masjid dan mushalla pada umumnya adalah orang-orang yang alim dan terpercaya di lingkungan masyarakatnya,” tutur Fuad.


Baca Juga : Buka Puasa Bersama di Wihara: Cara Kelompok Minoritas Rangkul Mayoritas

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya