JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tak mempersoalkan Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pencegahan Porupsi, Bambang Widjojanto (BW) menjadi tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga dalam mengawal sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini adalah hak warga negara. Mereka bukan Aparatur Sipil Negara, sehingga mereka berhak untuk menentukan pilihan politiknya," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Menurut dia, kinerja mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak akan terganggu, meski bekerja juga di BPN. Sebab, jangka waktu persidangan di MK itu hanya memakan waktu selama 14 hari.
"Selama bisa menjalankan tugas dengan baik dan tidak ada konflik of interest, Insya Allah enggak apa-apa. Apalagi, ini periode singkat ya. 14 hari itu waktu yang singkat," ujarnya.
Terkait Rikrik yang juga masuk ke dalam anggota hukum BPN, kata Anies, dia sudah tak bekerja di dalam TGUPP. Sebab, yang bersangkutan sudah tak lagi bekerja sebagai pembantunya, sejak Desember 2018 lalu.
"Pak Rikrik itu sudah tidak menjadi TGUPP karena masa kerjanya selesai. Masa tugasnya satu tahun ada pengangkatannya, bertugas dari Januari hingga Desember. Kan melakukan harmonisasi regulasi, dan prosesnya satu periode, sesuai itu selesai tugasnya," ujarnya.