Prabowo-Sandi Gugat Hasil Pemilu ke MK karena Ada Kecurangan Pemilu TSM

Fahreza Rizky, Jurnalis
Sabtu 25 Mei 2019 00:34 WIB
BPN gugat hasil Pilpres ke MK (Foto: Fahreza/Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) mengatakan salah satu inti gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah soal dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Pilpres 2019.

"Kami mencoba merumuskan apa benar terjadi satu tindakan kecurangan yang bisa dikualifikasi sebagai TSM," ujar Bambang saat mendaftarkan gugatan PHPU di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019) malam.

Menurut Mantan Pimpinan KPK itu, UUD 1945 mengamanatkan agar proses pemilihan umum dilakukan secara Luber-Jurdil. Selain itu Indonesia juga merupakan negara hukum yang berpijak pada kedaulatan rakyat. "Jadi hukum harus berpijak pada kedaulatan rakyat," jelasnya.

Bambang mengungkapkan, MK dalam berbagai putusannya tentang sengketa pemilihan kepala daerah pernah mendasarkan dengan prisnip TSM. Karenanya, pihak 02 mendorong MK supaya memahami bahwa telah terjadi kecurangan pemilu yang begitu dahsyat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya