Surat perintah penangkapan terhadap Mustofa dituliskan terkait kasus dugaan hoaks. Hal itu berdasarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM tanggal 25 Mei 2019.
Dalam surat tersebut, Mustofa disangka melanggar Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan Pasal 14 Ayat (1) serta (2) dan/atau Pasal 15 UU 1/1946.
(Hantoro)