"Laporannya sekitar tanggal 25 an, setelah dilaporkan. Iya kira-kira begitu (ditangkap setelah satu hari ada laporan)," ujar Djuju.
Mustofa diciduk dirumahnya di Bintaro ketika dini hari tadi atau menjelang sahur. Kini dia telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan hoaks.
Dalam surat perintah penangkapan terhadap Mustofa terkait dengan kasus dugaan Hoaks. Hal itu berdasarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019.
Baca juga: Sambangi Bareskrim, Istri Mustofa Nahrawardaya Bawakan Obat
Dalam surat itu, Mustofa disangka melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946.
(Fakhri Rezy)