Pengembangan Kasus Century, KPK Periksa Dubes RI untuk Swiss

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 27 Mei 2019 14:29 WIB
Share :

"Sampai saat ini, 36 orang telah dimintakan keterangan," pungkasnya.

KPK sendiri memang baru menjerat satu orang dalam perkara ini. Satu orang tersebut yakni, ‎Deputi Bidang 4 Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya. Budi telah divonis penjara di tingkat kasasi.

Dalam putusan Budi Mulya di tingkat kasasi den‎gan nomor perkara 861 K/Pid.Sus/2015, terungkap sepuluh nama yang disebut secara bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi.

(Baca Juga: MK Tolak Permohonan Terpidana Kasus Century Robert Tantular)

10 orang tersebut yakni, Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia; Miranda Swary Goeltom selaku Deputi Senior Bank Indonesia; Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah; Almarhum Budi Rochadi selaku Deputi‎ Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya