KKP dan Kemlu Pulangkan 14 Nelayan Indonesia yang Ditangkap Australia

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Senin 27 Mei 2019 15:29 WIB
KKP dan Kemlu pulangkan 14 nelayan Indonesia yang ditangkap Australia. (Foto : KKP)
Share :

Proses penangkapan diawali dengan terdeteksinya KM. Anugerah VI yang telah memasuki perairan Australia Fisheries Zone (AFZ) oleh pesawat pengawas maritim Australia pada 23 April 2019. Atas informasi tersebut, kapal Angkatan Laut Australia HMAS Amidale kemudian melakukan penangkapan terhadap KM. Anugerah VI yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Australia pada 24 April 2019.

Atas pelanggaran tersebut, sidang pengadilan terhadap Nakhoda KM Anugerah VI telah dilaksanakan pada 17 Mei 2019 dan hakim menjatuhkan hukuman denda total sebesar AUD 4.000 (empat ribu dolar Australia).

Sesuai dengan ketentuan hukum Federal Australia dan Northern Territory, hukuman denda bagi terpidana harus dibayarkan dalam waktu 28 (dua puluh delapan) hari sejak putusan dijatuhkan. Namun demikian, mengingat Nakhoda KM. Anugerah VI akan direpatriasi dalam waktu dekat, maka ia tidak diwajibkan untuk membayar denda tersebut. Denda baru akan dibayarkan atau diganti dengan hukuman penjara apabila terpidana kembali tertangkap untuk kasus yang sama.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya