JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada sekira 52 anak di bawah umur terlibat dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019. Namun, mereka belum ditetapkan sebagai tersangka atau pelaku kerusuhan karena masih perlu adanya penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
"Masih proses. Jadi ini yang berpotensi menjadi pelaku," kata Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Rita menjelaskan, alasan mereka ikut aksi itu karena diajak oleh teman sebayanya yang sedang mencari jati dirinya. Karena itu, dibutuhkan peran dari orangtua untuk mencegah peristiwa serupa terulang kembali.
"Karena kan diajak teman gitu. Jadi ikut, ini yang karena masa remaja, penasaran, mencari eksistensi. Nah ini yang sebenarnya harus diajarkan oleh orangtua," ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya sedang bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk menampung mereka. Seluruh anak itu akan menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta.