JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meyakini Mahkamah Konstitusi akan menerima gugatannya terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.
“Kami optimis MK akan memenangkan gugatan yang kami lakukan,” kata Jubir BPN, Andre Rosiade kepada Okezone di Jakarta, Senin (27/5/2019).
Saat disinggung mengenai apakah akan siap menerima putusan akhir dari MK, Andre menegaskan pihaknya tidak ingin berandai-andai. “Kami enggak berandai-andai,” tuturnya.
Selain itu, Politikus partai Gerindra ini menjamin tak akan mengerahkan massa ke Mahkamah Konstitusi. Lantaran pihaknya tengah fokus mengumpulkan bukti-bukti kecurangan yang ada di pilpres 2019.
“BPN fokus memenangkan gugatan di MK ini,” paparnya.