Seperti diketahui, Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyertakan bukti-bukti berupa tautan atau link berita dalam gugatan Pilpres 2019 ke MK. Namun, BPN Prabowo-Sandi mengatakan masih akan bukti lain yang akan diserahkan ke MK.
"Ini kan masih bisa dalam masa perbaikan. Masa perbaikan baru nanti kita lengkapi," ucap Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Minggu 26 Mei 2019.
Baca Juga: Mustofa Nahra Jadi Tersangka, TKN: Memang Harus Diberi Pelajaran
(Fiddy Anggriawan )