Yusril ke BPN: Link Berita Saja Enggak Bisa Dijadikan Bukti Kecurangan Pemilu

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Senin 27 Mei 2019 16:26 WIB
Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (foto: Okezone)
Share :

Seperti diketahui, Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyertakan bukti-bukti berupa tautan atau link berita dalam gugatan Pilpres 2019 ke MK. Namun, BPN Prabowo-Sandi mengatakan masih akan bukti lain yang akan diserahkan ke MK.

"Ini kan masih bisa dalam masa perbaikan. Masa perbaikan baru nanti kita lengkapi," ucap Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Minggu 26 Mei 2019.

Baca Juga: Mustofa Nahra Jadi Tersangka, TKN: Memang Harus Diberi Pelajaran


(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya