Yusril ke BPN: Link Berita Saja Enggak Bisa Dijadikan Bukti Kecurangan Pemilu

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Senin 27 Mei 2019 16:26 WIB
Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-KH Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai, serangkaian link berita yang disiapkan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak bisa dijadikan bukti pengajuan gugatan sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau cuma link berita saja enggak bisa dijadikan bukti. Itu dari tafsiran kami ya," kata Yusril kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Baca Juga: Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Konsultasi ke MK 

Yusril menerangkan, para advokat seharusnya sudah memahami apa saja yang bisa dijadikan alat bukti dalam persidangan gugatan sengketa Pemilu 2019 di MK.

"Jadi itu ada keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pemohon, kemudian bukti surat dan lain-lain. Jadi klo surat itu sudah ada definisinya misalnya dokumen C1. Pokoknya yang tertulis itu kategorinya surat," tuturnya.

 

"Nah kalau surat itu harus otentik jadi bukan hasil rekaman video, tapi harus dikuatkan dengan keterangan saksi. Sebab, kalau cuma video aja enggak bisa," sambung Yusril.

Seperti diketahui, Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyertakan bukti-bukti berupa tautan atau link berita dalam gugatan Pilpres 2019 ke MK. Namun, BPN Prabowo-Sandi mengatakan masih akan bukti lain yang akan diserahkan ke MK.

"Ini kan masih bisa dalam masa perbaikan. Masa perbaikan baru nanti kita lengkapi," ucap Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Minggu 26 Mei 2019.

Baca Juga: Mustofa Nahra Jadi Tersangka, TKN: Memang Harus Diberi Pelajaran


(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya