KPK Tetapkan Kakanim Mataram Sebagai Tersangka Suap Izin Tinggal Turis

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 28 Mei 2019 20:58 WIB
Share :

(Baca Juga: Terjaring OTT, Kakanim Mataram dan 4 Orang Lainnya Tiba di Gedung KPK)

Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Kurniadie dan Yusriansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11‎ Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Baca Juga: OTT Pejabat Imigrasi di NTB, KPK Terbangkan 7 Orang ke Jakarta)

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Liliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya