JAKARTA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Sekotong dan Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin hingga Selasa, 27-28 Mei 2019. KPK mengamankan tujuh orang dalam OTT tersebut.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan tujuh orang di Nusa Tenggara Barat," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Tujuh orang tersebut yakni, Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat; Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Kurniadie; Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin.
Kemudian, staf Liliana, WYU; GM Wyndham Sundancer Lombok, JHA; serta dua penyidik PNS, BWI dan AYB. Tujuh orang tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan di kantor KPK. (Baca Juga: KPK Tetapkan Kakanim Mataram Sebagai Tersangka Suap Izin Tinggal Turis)
Alexander menjelaskan, awalnya tim mendapatkan informasi akan terjadinya penyerahan uang dari Liliana ke Yusriansyah di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram. Penyerahan uang tersebut disinyalir berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal dua Warga Negara Asing (WNA) alias turis di NTB tahun 2019.
Setelah mengonfirmasi adanya dugaan penyerahan uang tersebut, tim kemudian mengamankan Yusriansyah dan salag seorang penyidik di sebuah hotel daerah Mataram. Tim mengamankan keduanya pada Senin, 27 Mei 2019 sekira pukul 21.45 waktu setempat.
"Di kamar YRI (Ysuriansyah), tim menemukan uang sebesar Rp85 juta dalam beberapa amplop yang telah dinamai," sambung Alex.
(Baca Juga: Terjaring OTT, Kakanim Mataram dan 4 Orang Lainnya Tiba di Gedung KPK)