WONOSARI – Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul, Polda DIY, memusnahkan 1.100 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan 5 jeriken berisi ciu di halaman Mapolres setempat, pada Selasa (28/5/2019).
Menurut Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady, pemusnahan minuman keras berbagai kemasan dan merek tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan dan pelanggaran hukum, baik yang disebabkan karena miras maupun faktor lain.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah memilki kekuatan hukum tetap karena pelakunya sudah dijatuhi hukuman,” kata Ahmad Fuady, Selasa (28/5/2019).
Kapolres Gunungkidul menjelaskan, penanganan peredaran miras di Gunungkidul terus ditingkatkan. Hal ini disebabkan banyak kejahatan yang berawal dari minum-minuman yang memabukkan tersebut. Adapun di antara minuman keras yang diamankan ini selain dari hasil razia, juga diamankan dari para suporter sepakbola baik dari perbatasan Gunungkidul maupun dari Kota Wonosari.
Baca Juga : Satpol PP Tangerang Sita 250 Botol Miras dalam Razia Selama Ramadan
"Seluruh pemilik, penjual maupun penyedia minuman keras yang terjaring razia sudah disidangkan dalam tindak pidana ringan di pengadilan. Karena sudah memiliki kekuatan hukum minuman keras yang telah menjadi barang bukti ini kita musnahkan,” katanya.
Baca Juga : 70 Ribu Botol Miras Ilegal dan 5,5 Kg Sabu Dimusnahkan Polda Jatim
(Erha Aprili Ramadhoni)