SURABAYA – Sebanyak 70 ribu botol minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan oleh Polda Jatim, Selasa (28/5/2019). Puluhan ribu botol miras ini merupakan hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Polda Jatim bersama polres jajaran selama 10 hari sejak 16 Mei sampai 26 Mei 2019.
Pemusnahan miras ilegal dengan cara dilindas oleh alat berat. Selain miras, Polda Jatim juga memusnahkan sabu seberat 5,5 kg dan ribuan pil terlarang dengan cara dibakar pada alat inceminator.
"Ada 70 ribu botol miras ilegal yang dimusnahkan hari ini," tutur Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Gupuh Setiyono pada wartawan saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim, Selasa (28/5/2019).
Menurut Gupuh, puluhan ribu botol miras ilegal tersebut merupakan hasil Operasi Pekat selama 10 hari. Barang bukti miras ini merupakan sampel dari 5 polres meliputi Gresik, Sidoarjo, Surabaya, Mojokerto, dan Pasuruan serta Polda Jatim.
"Kita mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras ilegal dan menjaga kondusivitas di bulan Ramadan karena miras ini salah satu penyebab terjadinya tindak pidana," ujarnya.