JAKARTA - Wakil Direktur saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf Amin, Ahmad Baidowi meminta kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tak mencampuri urusan politik dengan persoalan hukum.
Hal itu menanggapi pernyataan berbagai tokoh BPN Prabowo-Sandi yang menyebut permasalahan hukum yang menimpa anggota BPN merupakan kriminalisasi dari penguasa kepada pihak oposisi. Menurut dia, aparat kepolisian memiliki ketentuan tersendiri dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Minimal ada dua alat bukti yang menyebabkan seseorang memenuhi syarat ditetapkan sebagai tersangka. Siapapun boleh kritis, boleh protes karena menyampaikan pendapat dilindungi Undang-Undang," kata Baidowi kepada Okezone, Selasa (28/5/2019).
Politikus PPP itu mempersilakan BPN untuk berpikir secara kritis, tapi jangan menimbulkan fitnah. Sebab, hukum itu diberlakukan untuk setiap warga negara yang telah melanggar ketentuan.