2 Pejabat Kemenag Jalani Sidang Perdana Perkara Suap Jual-Beli Jabatan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 29 Mei 2019 05:32 WIB
Ilsutrasi
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang perdana terhadap Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik non-aktif, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) non-aktif, Haris Hasanuddin, pada hari ini.

Dalam sidang tersebut, tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan terhadap keduanya. Muafaq dan Haris akan didakwa terkait perkara dugaan jual-beli jabatan di Kemenag.

"Penuntut umum KPK akan membacakan dakwaan untuk Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (29/5/2019).

(Baca Juga: Alasan KPK Panggil Menteri Agama dalam Pusaran Jual-Beli Jabatan Kemenag)

(Baca Juga: Mengapa 4 Tokoh Ini Jadi Target Pembunuhan?)

Febri menambahkan, Jaksa juga akan membeberkan pemberian suap untuk mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy (Romi) dalam surat dakwaan Muafaq dan Haris.

"Akan diuraikan dugaan pemberiaan suap pada RMY dan pihak lain di Kementeriaan Agama untuk mengurus pengisian jabatan di Kemenag," terangnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag. Ketiganya yakni, M Romahurmuziy, Muafaq Wirahadi, dan Haris Hasanuddin.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi.

Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya