JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang perdana terhadap Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik non-aktif, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) non-aktif, Haris Hasanuddin, pada hari ini.
Dalam sidang tersebut, tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan terhadap keduanya. Muafaq dan Haris akan didakwa terkait perkara dugaan jual-beli jabatan di Kemenag.
"Penuntut umum KPK akan membacakan dakwaan untuk Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (29/5/2019).
(Baca Juga: Alasan KPK Panggil Menteri Agama dalam Pusaran Jual-Beli Jabatan Kemenag)
(Baca Juga: Mengapa 4 Tokoh Ini Jadi Target Pembunuhan?)
Febri menambahkan, Jaksa juga akan membeberkan pemberian suap untuk mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy (Romi) dalam surat dakwaan Muafaq dan Haris.
"Akan diuraikan dugaan pemberiaan suap pada RMY dan pihak lain di Kementeriaan Agama untuk mengurus pengisian jabatan di Kemenag," terangnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag. Ketiganya yakni, M Romahurmuziy, Muafaq Wirahadi, dan Haris Hasanuddin.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.