Kivlan Zen Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 29 Mei 2019 07:06 WIB
Kivlan Zen (Foto: Okezone)
Share :

Penetapan tersangka Kivlan Zein sendiri diketahui setelah beredarnya surat panggilan pemeriksaan Kivlan dari Bareskrim Polri ter tanggal 21 Mei 2019 lalu. Dalam surat itu, tertulis bahwa Kivlan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Sedianya, Kivlan dipanggil untuk diminta keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax dan atau makar dan atau penghasutan.

Surat tersebut pun sudah ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nico Afinta.

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan kasus dugaan makar dan penyebaran berita palsu atau Hoaks. Pelaporan tersebut dilakukan oleh Jalaludin.

Dalam laporan itu, Kivlan disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan Pasal 107 jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 jo Pasal 107 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang terhadap keamanan negara atau Makar.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya