JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan Eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dan atau makar dan atau penghasutan.
Rencananya, hari ini, Kivlan diagendakan untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
"Ya betul (Kivlan Zein diperiksa)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Rabu (29/5/2019).
(Baca Juga: Kivlan Zein Ditetapkan sebagai Tersangka Makar)
Sementara itu, kuasa hukum dari Kivlan Zein, Djudju Purwantoro mengatakan, pihaknya akan menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri hari ini. Agendanya, Kivlan akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB.
"Rabu saya dampingi pemeriksaan pak KZ (Kivlan Zein)," kata Djudju saat dikonfirmasi Okezone terpisah.