Kepala Kantor Kemenag Gresik Didakwa Menyuap Romahurmuziy Rp91,4 Juta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 29 Mei 2019 13:12 WIB
Sidang kasus suap Muafaq Wirahadi ke Romahurmuziy. (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Kepala Kantor Kementeriaan Agama Kabupaten Gresik, Muhamad Muafaq Wirahadi, bersalah karena telah menyuap anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Muhammad ‎Romahurmuziy, sebesar Rp91,4 juta.

Menurut jaksa, uang suap itu diberikan Muafaq Wirahadi agar Romi dapat membantunya mendapatkan jabatan atau posisi sebagai kepala Kantor Kemenang Gresik.

"Melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran. Ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto ketika membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).

(Baca juga: Dua Pejabat Kemenag Jalani Sidang Perdana Perkara Suap Jual-Beli Jabatan)

Awalnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Syaiful Bahri mengirim usulan tiga nama kepada Sekjen Kemenag sebagai calon kepala Kantor Kemenag Gresik. Ketiganya yakni Akhmad Sruji Bahtiar, Machsun Zain, dan Syaikhul Hadi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya