Nur Kholis melanjutkan atensi Romi tersebut dengan memerintahkan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi untuk menerbitkan surat keputusan pengangkatan Muafaq sebagai kepala Kantor Kemenag Gresik.
Atas pengangkatan itu, Muafaq memberikan kompensasi uang sebesar Rp91,4 juta kepada Romi dan Abdul Wahab. Romi mendapat bagian Rp50 juta, sementara untuk keperluan Abdul Wahab sejumlah Rp41,4 juta.
Atas perbuatannya, Muafaq Wirahadi didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Hantoro)