Kepala Kantor Kemenag Gresik Didakwa Menyuap Romahurmuziy Rp91,4 Juta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 29 Mei 2019 13:12 WIB
Sidang kasus suap Muafaq Wirahadi ke Romahurmuziy. (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Kepala Kantor Kementeriaan Agama Kabupaten Gresik, Muhamad Muafaq Wirahadi, bersalah karena telah menyuap anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Muhammad ‎Romahurmuziy, sebesar Rp91,4 juta.

Menurut jaksa, uang suap itu diberikan Muafaq Wirahadi agar Romi dapat membantunya mendapatkan jabatan atau posisi sebagai kepala Kantor Kemenang Gresik.

"Melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran. Ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto ketika membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).

(Baca juga: Dua Pejabat Kemenag Jalani Sidang Perdana Perkara Suap Jual-Beli Jabatan)

Awalnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Syaiful Bahri mengirim usulan tiga nama kepada Sekjen Kemenag sebagai calon kepala Kantor Kemenag Gresik. Ketiganya yakni Akhmad Sruji Bahtiar, Machsun Zain, dan Syaikhul Hadi.

Sementara nama Muafaq Wirahadi tidak ada sebagai orang yang diusulkan menjadi kepala Kantor Kemenag Gresik. Muafaq kemudian menemui Haris Hasanuddin selaku plt kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Selain menemui Haris, Muafaq juga meminta bantuan Abdul Rochim dan Abdul Wahab untuk dapat disampaikan atensinya ke Romi. Abdul Wahab sendiri merupakan sepupu Romi.

Akhirnya, Muafaq berhasil bertemu Romi pada pertengahan Oktober 2018 di sebuah hotel di Kota Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Muafaq meminta bantuan Romi untuk dapat menjadi kepala Kantor Kemenag Gresik. Romi pun menyanggupinya.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Romi meminta kepada Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan agar menunjuk Muafaq menjadi kepala Kantor Kemenag Gresik.

(Baca juga: Komplain Dispenser di Rutan, Romi: Sejak Berdiri KPK Belum Pernah Dikuras)

Nur Kholis melanjutkan atensi Romi tersebut dengan memerintahkan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi untuk menerbitkan surat keputusan pengangkatan Mu‎afaq sebagai kepala Kantor Kemenag Gresik.

Atas pengangkatan itu, Muafaq memberikan kompensasi uang sebesar Rp91,4 juta kepada Romi dan Abdul Wahab. Romi mendapat bagian Rp50 juta, sementara untuk keperluan Abdul Wahab sejumlah Rp41,4 juta.

Atas perbuatannya, Muafaq Wirahadi didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya