JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melarang televisi menyiarkan tayangan yang mengandung unsur erotis. Salah satunya, yaitu tak menyajikan siaran yang memperlihatkan jogetan orang.
"Berembuk dengan KPI tahun depan (program) buka dan sahur tidak ada acara yang bergoyang. Tidak mengandung unsur-unsur erotisme," ujar Ketua Bidang Infokom MUI, Masduki Baidlowi di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).
Ia mengatakan, KPI menyambut baik usulan tersebut dan nantinya dibuatkan regulasi agar dapat dipahami oleh semua pihak.
"Kami sudah berdiskusi dengan KPI yang mempunyai kewenangan di wilayah hukum positif," ujarnya.
Masduki menambahkan, setelah regulasi itu dibuat, pelaku industri televisi akan dipanggil untuk menyosialisasikan aturan tersebut.
"Nanti akan kita panggil industri TV dan artisnya," katanya.