Untuk itu, kata dia, setelah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Kivlan akan dibawa ke Polda Metro Jaya. Namun hal itu juga dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dari mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat itu.
"Kalau selesai nanti masalah makar, tidak menutup kemungkinan beliau nanti akan dimintai keterangan kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kaitannya dengan uu darurat pasal 1 ayat 1 UU Nomor 2 darurat tahun 1951," paparnya.
Menurut informasi yang beredar Kivlan Zen saat ini sudah di bawa dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Ia pun saat ini sudah berada di Polda untuk menjalani pemeriksaan tersebut. Namun dalam pemeriksaan itu sendiri belum diketahui Kivlan diperiksa sebagai apa dalam kasus tersebut.
(Awaludin)