JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kasus dugaan suap penyalahgunaan izin tinggal dua Warga Negara Asing (WNA). Dua lokasi yang digeledah yakni Kantor Imigrasi Kelai I Mataram dan Kantor PT Wisata Bahagia.
"Sejak pagi ini dilakukan penggeledahan di 2 lokasi di NTB tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Penggeledahan sendiri masih terus dilakukan hingga sore ini. Sejauh ini, tim baru menyita sejumlah dokumen terkait perkara izin tinggal dua WNA di NTB.
"Dokumen terkait penyidik kasus 2 WNA dan dokumen terkait pengangkatan tersangka sebagai Kepala Kantor dan PPNS," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait penyalahgunan izin tinggal untuk WNA di NTB.
(Baca Juga: Kaget Pejabat Imigrasi Mataram Diciduk KPK, Gubernur NTB: Semoga Ada Efek Jera)
Tiga tersangka tersebut yakni, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie (KUR), Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin (YRI) dan Direktur PT Wisata Bahagia (WB), Liliana Hidayat (LIL).