KPK Geledah Kantor Imigrasi Mataram Terkait Suap Izin Tinggal Turis

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 29 Mei 2019 17:11 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kasus dugaan suap penyalahgunaan izin tinggal dua Warga Negara Asing (WNA). Dua lokasi yang digeledah yakni Kantor Imigrasi Kelai I Mataram dan Kantor PT Wisata Bahagia.

"Sejak pagi ini dilakukan penggeledahan di 2 lokasi di NTB tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

Penggeledahan sendiri masih terus dilakukan hingga sore ini. Sejauh ini, tim baru menyita sejumlah dokumen terkait perkara izin tinggal dua WNA di NTB.

"Dokumen terkait penyidik kasus 2 WNA dan dokumen terkait pengangkatan tersangka sebagai Kepala Kantor dan PPNS," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait penyalahgunan izin tinggal untuk WNA di NTB.

(Baca Juga: Kaget Pejabat Imigrasi Mataram Diciduk KPK, Gubernur NTB: Semoga Ada Efek Jera)

Tiga tersangka tersebut yakni, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie (KUR), Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin (YRI) dan Direktur PT Wisata Bahagia (WB), Liliana Hidayat (LIL).

Kurniadie dan Yusriansyah diduga menerima ‎suap sebesar Rp1,2 miliar untuk mengurus perkara dugaan penyalahgunaan izin tinggal dua WNA atau turis. Uang tersebut diberikan dari Liliana selaku manajemen Wyndham Sundancer Lombok untuk mengurus perkara dua WNA yang disalahgunakan.

Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Kurniadie dan Yusriansyah disangkakanmelanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(Baca Juga: Kepala Kantor Imigrasi Mataram dan 2 Tersangka Lainnya Resmi Ditahan KPK)

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Liliana disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya