Usai Diperiksa, Kivlan Zen Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Api

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 30 Mei 2019 11:14 WIB
Kivlan Zen (ist)
Share :

JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api oleh pihak kepolisian. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka setelah rampung menjalani pemeriksaan pada malam tadi.

Demikian diungkapkan kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro saat mendampingi kliennya diperiksa sebagai tersangka. Djuju menyebutkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya langsung menetapkan kliennya sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan.

 Baca juga: Usai Diperiksa Bareskrim Kivlan Zen Lanjut Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

"Bapak Kivlan Zen ini semenjak sekitar sore kemarin sekitar jam 16.00 WIB dimulai pemeriksaannya oleh pihak penyidik yang diawali sebenarnya dengan penangkapan ya," kata Djuju kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019).

 

"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini juga sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," sambungnya.

 Baca juga: Penuhi Panggilan Bareskrim, Kivlan Zen: Saya Terima Kalau Dinyatakan Bersalah

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya