Pakar Hukum: Ajakan Referendum adalah Bentuk Makar!

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 30 Mei 2019 15:53 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

 

Negara wajib hadir untuk melaksanakan penegakan hukum dan kepastian hukum agar tidak tejadi public insecure dan tidak mengganggu keutuhan, kedaulatan dan keamanan Negara, apalagi ajakan Referendum itu dengan memberi komparasi dan janji seperti Referendum Timor Timur yang lalu.

"Tindakan hukum secara tegas dari Negara adalah suatu keharusan terhadap perusak dan perusuh demokrasi dan HAM yang berjubah identitas keagamaan, karena itu masyarakat tetap apresiasi pada soliditas TNI-polri yang berhasil dengan pendekatan persuasif hukum, menindak tegas para perusuh demokrasi-HAM tersebut," katanya.

(Baca Juga: Aparat Diharapkan Mampu Bongkar Aktor Intelektual di Balik Aksi 21-22 Mei

Adapun pemaksaan atau menghasut melakukan Referendum, seperti misalnya tokoh eks GAM Aceh Muzakir Manaf, maupun lainnya, jelas melanggar Pasal 106 KUHP yaitu makar dengan maksud memisahkan sebagian dari wilyah NKRI, juga melanggar Pasal 160 KUHP yaitu menghasut untuk tidak mematuhi undang-undang (makar melalui Referendum).

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya