(Baca juga: Mudik Gratis Diharapkan Bisa Turunkan Angka Korban Kecelakaan)
Pada tanggal-tanggal tersebut, sistem rekayasa satu arah diberlakukan selama 12 jam, mulai pukul 09.00 hingga 21.00 WIB.
Sistem satu arah merupakan upaya pemerintah, dalam hal ini Korlantas Polri, untuk mengantisipasi penumpukan jumlah kendaraan yang hendak mudik ke kampung halaman maupun kembali ke Jakarta melalui Jalan Tol Trans-Jawa.
(Hantoro)